Loading...

Sejarah

Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta



Sejarah

Tahun 1996 – 2001

Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Provinsi DKI Jakarta pada awalnya merupakan Laboratorium Pengawasan Doping Jakarta (Jakarta Doping Control Laboratory) yang didirikan untuk menunjang program pengembangan dan pembinaan prestasi olah raga di indonesia dan membantu Komisi Anti Doping Indonesia dalam memutuskan keabsahan prestasi seorang atlet, menegakkan Fair play serta melindungi kesehatan atlet. Pada tanggal 30 Agustus 1996 Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang pada saat itu dipimpin oleh Bapak Surjadi Sudirja meresmikan Laboratorium Pengawasan Doping Jakarta dibawah pembinaan DR. Ray Kazlaukas (ASDTL, Sydney, Australia).

Tugas Laboratorium Pengawasan Doping Jakarta pada awalnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 685 tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Pengawasan Doping DKI Jakarta yang pertama kali adalah pemeriksaan sampel doping atlet Pekan Olah Raga Nasional ke XIV 9-25 September 1996 di Jakarta sebanyak 1135 sampel. Pada saat itu Laboratorium Pengawasan Doping Jakarta yang dilengkapi dengan peralatan canggih serta sumber daya manusia yang handal merupakan satu-satunya laboratorium di indonesia yang memiliki kemampuan khusus dalam memeriksa seorang atlet yang baru selesai mengikuti nomor final suatu kejuaraan cabang olah raga atau pada saat pelatihan, apakah menggunakan obat atau minuman yang bersifat doping, sehingga pemeriksaan laboratorium hanya untuk masyarakat olah raga.

 Tahun 2002 – 2018

Untuk meningkatkan utilitas dan peranan laboratorium serta pengembangan laboratorium agar lebih luas fungsinya sehingga dapat menunjang Program Pemda DKI Jakarta pada umumnya dan Program Dinas Kesehatan pada khususnya maka Laboratorium Pengawasan Doping Jakarta pada tahun 2002 dikembangkan menjadi Laboratorium Kesehatan Daerah yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 106 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 6 Agustus 2002 sehingga layanan laboratorium tidak hanya doping tetapi juga layanan pemeriksaan analisis laboratorium napza, obat, makanan dan minuman, toksikologi, kimia air, hematologi, patologi klinik.

Pada tahun 2009 dilaksanakan perampingan struktur organisasi Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 139 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Kesehatan Daerah tertanggal 19 Juli 2010.

Tahun 2019 – Sekarang

Selain melakukan pemeriksaan rutin, Desember 2019 Labkesda DKI Jakarta ditunjuk sebagai lab untuk collecting sampel Covid-19 yang kemudian dirujuk ke Litbangkes RI untuk proses PCR. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020 Tahun 2020 tentang JEJARING LABORATORIUM PEMERIKSAAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), Maka Labkesda DKI sebagai salah satu lab pemeriksaan sampel Covid-19 berbasis PCR mulai beroperasi dalam penerimaan sampel dari Litbangkes pada tanggal 9 Maret 2020 dimana Labkesda DKI hanya melakukan proses ekstraksi saja, sementara untuk proses analisis PCR serta pengeluaran hasil  dilakukan oleh Litbangkes.

Senin, 23 Maret 2020 Labkesda sudah mulai beroperasional dalam penerimaan sampel Covid-19 dari fasyankes tetapi proses PCR masih dilakukan oleh LItbangkes. Sedangkan pada tanggla 29 Maret 2020 Labkesda DKI sudah mendapatkan reagen yang diperlukan untuk proses analisis PCR, sehingga pertama kalinya Labkesda DKI dapat melakukan pemeriksaan PCR. Sejak tanggal 29 Maret Labkesda DKI sudah dapat melakukan proses labeling (pemeriksaan identitas sampel dgn data pasien), Proses Ekstraksi RNA hingga proses analisa PCR dan pengeluaran hasil COVID-19.

Dikarenakan jumlah sampel yang diterima semakin banyak, maka Labkesda DKI dan sesuai adarahan dari Pak Gubernur DKI Jakarta melakukan penambahan Lab Bagian yang disebut dengan Lab Darurat COVID-19. Kamis 9/4/2020 Lab Darurat sudah mulai beroperasi, dimana kegiatananya hanya seputar ekstraksi saja yang kemudian proses PCR nya dilakukan di Labkesda DKI Pusat. 20/4/20 Lab Darurat covid-19 sudah dapat melakukan pemeriksaan PCR hingga mengeluarkan hasil.

Disamping melakukan pemeriksaan Covid-19, Labkesda DKI Jakarta terus berinovasi kedepannya untuk memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pemeriksaan layanan rutin.